Polrestabes Makassar Sikat Jaringan Narkoba, Rp2,3 Miliar Uang Milik Bandar Dibekukan!
- account_circle Arwan Syam
- calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

Barang Bukti Bandar Narkoba yang berhasil disita Polrestabes Makassar. (Foto: istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Makassar – Satresnarkoba Polrestabes Makassar kembali menghantam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Tak hanya menyita sekitar 40 kilogram narkotika, polisi juga membekukan Rp2,3 miliar yang diduga merupakan hasil transaksi bisnis haram para bandar.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara, mengungkapkan uang miliaran rupiah tersebut ditemukan di delapan rekening milik jaringan pengedar setelah penyidik mengembangkan kasus dari penangkapan sabu yang terjadi sepanjang Januari hingga Juni 2026.
“Setelah memeriksa handphone para tersangka, kami menemukan delapan rekening penampungan. Usai berkoordinasi dengan pihak bank, kejaksaan, dan pengadilan, rekening tersebut diblokir dan dananya disita. Nilainya sekitar Rp2,3 miliar,” ujar Lulik, Senin (29/6/2026).
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan pelaku dengan barang bukti 0,5 gram sabu pada Januari lalu. Pengembangan kemudian membawa polisi hingga ke Pekanbaru, Riau, dan berhasil membongkar jaringan yang menyimpan 5,5 kilogram sabu.
Tak berhenti di situ, polisi juga mengungkap sejumlah jalur penyelundupan narkoba dari Pekanbaru, Jakarta, Pontianak, Bandung, hingga Ngawi menuju Makassar. Modus para pelaku pun beragam, mulai dari menyembunyikan sabu di dalam barang elektronik, membawa narkoba melalui kereta api dan kapal laut, hingga menempelkan ekstasi di tubuh saat naik pesawat.
Selain sabu, polisi turut menyita 460 butir ekstasi, 1.800 butir obat daftar G, serta mengembangkan kasus hingga menangkap distributor di Bandung dengan barang bukti sekitar 24 kilogram atau 325 ribu butir pil daftar G.
Dalam rangkaian operasi tersebut, aparat juga menangkap 19 tersangka. Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar 40 kilogram narkotika berbagai jenis, menjadikannya salah satu pengungkapan terbesar Polrestabes Makassar sepanjang tahun 2026.
Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk memburu jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika lintas daerah tersebut.
- Penulis: Arwan Syam

Saat ini belum ada komentar